자유게시판

NATURALISASI BERDASARKAN PERMOHONAN WNA 질문입니다

인도웹 아카이브조회 0댓글 …👍 0💬 0
안녕하세요 질문이 있어서 드립니다. 국적 신청을 할때 결혼이 "필수"인가 궁금합니다 즉 부꾸니까가 필수인가 궁금합니다 2가지 방법이 있는것 같은데 그림과 같이 1번- 개인신청에 의한 귀화 2번- 결혼에 의한 국적신청 자격(개인신청에 의한 귀화) Persyaratan Permohonan Naturalisas Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut; Sehat jasmani dan rohani; Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih; Jika dengan memperoleh Kewarga negaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap; dan Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara. Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat: 필요서류(개인에 의한 국적신청) NATURALISASI BERDASARKAN PERMOHONAN WNA …(이하 원문 참조)

출처 · www.indoweb.org

댓글 …

    NATURALISASI BERDASARKAN PERMOHONAN WNA 질문입니다 — InnInet